Hak asuh anak
Didalam pasal 41 UU no 1 tahun 1974 diatur bahwa setelah putusnya perkawinan terdapat beberapa akibat
a. Baik ibu atau Bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semat- mata berdasarkan kepentingan anak. Bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak Pengadilan .emberi meputusannya
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Bilamana. Bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut pengadilan dapat .emutuskan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut
C. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu mewajiban bagi bekas istri
Berdasarkan uraian tersebut diatas hak asuh anak akibat perceraian diberikan kepada kepada bapak dan ibu. Namun apabila terdapat perselisihan mengenai penguasaan anak-anak yang orang tuanya bercerai pengadilan dapat memberi putusa terkait dengan penguasaan anak-anak tsb jatuh pada siapa ?
Yurisprudensi Makamaj Agung Nomor 126K/Pdt/2001 merupakan salah satu pedoman para hakim di pengadilan negeri yang isinya memuat kaida hukum " Bila terjadi perceraian anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu "
#kurniawan.advocate #kantorhukum #bantuanhukum #pengacara #belajarhukum #FYP #hukumindonesia #pengacara #pengacaraindo #edukasihukum #warisan #harta #cerai #advocate #lawyer
#hakasuh #hakasuhanak #harta #hartagono-gini #gono-gini #gonogini
#FYP