Nafkah Anak

Jika mantan Suami tidak menafkahi Sesuai Putusan Pengadilan Apabila pengadilan telah mewajibkan mantan suami untuk menafkahi anak-anaknya namun ia menolaknya atau tetap menafkahi tetapi tidak sesuai dengan penetapan hakim pada putusan pengadilan, sehingga nafkah yang diberikan tidak mencukupi kebutuhan anak, maka hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk ketidak patuhan atas putusan pengadilan, dengan demikian, maka jika seseorang tidak mematuhi putusan pengadilan maka terkait hal ini pasal 196 HIR menyebutkan bahwa " Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu, ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya 8 hari" berdasarkan peraturan tersebut anda dapat mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri / pengadilan Agama tergantung hukum apa yang anda gunakan ketika bercerai. jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita barang-barang nya dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup maka ditambah dengan uang yang Dia miliki  sampai jumlah yang ditentukan. Ditambah pula dengan semua biaya perkara untuk menjalankan putusan