Paham Hukum

Anda mau jual harta waris sementara Ayah dan ibu masih hidup

Tidak bisa

Warisan hanya terbuka saat pewaris meninggal dunia

sebelum meninggal dunia, seseorang bebas mengatur, menjual, atau menghibahkan hartanya, anak-anak atau calon ahli waris tidak punya hak atas harta tersebut selama pewaris masih hidup

jika seorang anak nekat menjual warisan mis tanah milik orang tuanya yang masih hidup maka :

- Jual beli itu tidak sah secara hukum

- pihak pembeli bisa dirugikan

- Orang tua bisa menuntut anaknya secara pidana atau perdata, karena menjual harta yang bukan miliknya